Pelayanan Pencatatan Kematian WNI

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Surat keterangan peristiwa kematian dari dokter/RS/Puskesmas/Lurah

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Surat keterangan peristiwa kematian dari dokter/RS/Puskesmas/Lurah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Kematian WNI

Pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pengaduan Hp. 081318882047 / Fax. 021-5607930 Email : dukcapilpks2016@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kematian WNI"